您现在的位置是:quickq是什么软件 > 综合

Pengusaha Gak Ada Kewajiban Bayar THR ke Ormas

quickq是什么软件2025-05-23 07:24:03【综合】1人已围观

简介Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus men quickq手机版免费下载

Warta Ekonomi,quickq手机版免费下载 Jakarta -

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyatakan, tidak ada masalah bagi pengusaha yang menolak memberikan tunjangan hari raya kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).

Baca Juga: Semua Perusahaan Nyatakan Siap Membayar THR!

Pengusaha Gak Ada Kewajiban Bayar THR ke Ormas

Pengusaha Gak Ada Kewajiban Bayar THR ke Ormas

Hal itu disampaikan Yusri saat menanggapi beredarnya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pengusaha oleh salah satu ormas di Bekasi beberapa hari lalu.

Pengusaha Gak Ada Kewajiban Bayar THR ke Ormas

"Enggak ada masalah kalau pengusaha menolak, pengusaha juga enggak masalah," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu.

Pengusaha Gak Ada Kewajiban Bayar THR ke Ormas

Selain pihak pengusaha tidak punya kewajiban memberikan THR kepada ormas, pihak ormas juga tidak boleh melakukan tindak kekerasan jika pengusaha menolak.

"Nah yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ memukul atau memaksa menyerang ya urusannya sudah berbeda nanti," ujarnya.

Dia pun kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang meminta sumbangan dengan paksaan. Meski tidak ada unsur kekerasan, meminta sesuatu dengan paksaan adalah sebuah tindak pidana pemerasan.

 

"Kalau memaksa dia pasti juga mikir, kalau memaksa zaman sekarang pasti nanti dikenal dan kalau dilaporin sama yang diteror juga sama, pemerasan itu," ujarnya.

很赞哦!(9527)